Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.
"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).
Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.
"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
Sejak perkara ini naik penyidikan, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti.
Di antara yang digeledah ialah kantor PT Antam.
Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).
Lalu tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.
Kemudian tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.
Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Dari penggeledahan-penggeledahan itu, diperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan ekspor-impor emas.