TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari ini, Senin (7/8/2023), Bareskrim Polri telah menerima 20 laporan polisi (LP) terhadap akademisi Rocky Gerung, terkait pernyataannya yang menyebut Presiden Jokowi 'bajingan to**l.'
"Sampai saat ini, ada 20 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Rinciannya adalah dua LP di Bareskrim Polri, tiga LP di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
Lalu tujuh LP di Polda Kalimantan Timur, tiga LP di Polda Kalimantan Tengah, dan dua LP di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Semua LP ditarik ke Mabes, karena obyek perkara dan terlapor semua sama," kata Djuhandhani.
Diambilalih Bareskrim Polri
Seperti diketahui, Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan terkait pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina presiden Jokowi.
Terkait itu, Polda Metro Jaya sendiri juga sudah melimpahkan tiga laporan yang sudah diterima ke Bareskrim Polri.
"Betul, pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Ade menyebut pihaknya juga menyerahkan materi penyelidikan hingga bukti-bukti yang sudah didapat penyidik.
"Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokument dan dokument elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum)," ujarnya.
"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," imbuhnya.
Terkait Berita Bohong
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri diketahui telah menerima laporan terhadap Rocky Gerung seusai diduga menghina Presiden Jokowi.