Rico mengatakan menyangkut kasus yang dialami Ahmad Rosyid Hasibuan yang merupakan terduga mafia tanah itu sifatnya pribadi.
Soal kehadiran Mayoran Dedi ke Polrestabes Medan bersama sejumlah anggotanya, kata dia, juga merupakan sikap pribadi dari yang bersangkutan.
Menurut Rico, antara ARH dan Mayor Dedi Hasibuan masih memiliki hubungan kekerabatan.
Sehingga, lanjut dia, Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan soal penangguhan ARH yang sudah dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Jadi dia (Mayor Dedi Hasibuan) atas nama pribadi (datang ke Polrestabes Medan), termasuk penasihat keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH)," jelas Rico.
Ditanya lebih lanjut apakah boleh anggota Kodam I/Bukit Barisan mendampingi warga sipil yang terjerat kasus pidana, Rico mengatakan boleh dengan catatan anggota tersebut harus meminta izin dari atasannya.
Mayor Dedi Hasibuan, lanjut Rico, dia sudah meminta izin dari Kakumdam I/Bukit Barisan.
Sehingga setelah izin didapat, kata Rico, Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan dan membahas soal penangguhan ARH.
Penjelasan Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan masalah yang terjadi di kantornya hanyalah kesalahpahaman saja.
Kata Valentino, Mayor Dedi Hasibuan cuma ingin menanyakan soal penangguhan penahanan tersangka ARH.
Ia mengatakan Dedi Hasibuan mengirim surat pada 3 Agustus 2023 namun, surat itu baru diterima Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa pada Sabtu (5/8/2023).
Sehingga ada jeda waktu beberapa hari.
"Jadi hanya kesalahpahaman saja," katanya.