Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan mengaku kecipratan uang dari terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G, Irwan Hermawan, kawan Anang Achmad Latif, eks Dirut BAKTI Kominfo.
Adapun pernyataan ini disampaikannya dalam persidangan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto
Elvano mengaku, uang yang diterima mencapai Rp 2,4 mliar dalam beberapa tahap.
"Dari proyek itu, dari pengerjaan PPK itu, saudara menerima 2,4 miliar?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakata Pusat, Kamis (10/8/2023).
"Iya selama saya menjadi PPK," kata Elvano.
Dia memastikan bahwa uang itu diberikan Irwan atas arahan Anang Latif.
Baca juga: Tanya Soal Lelang Proyek BTS, Semua Konsorsium Dapatkan Pekerjaan, Hakim: PPK Kok Nggak Bisa Jawab
Karena itu, dia sempat meminta konfirmasi Anang Latif mengenai uang tersebut.
"Ini harus saya apakan?" katanya kepada Anang Latif saat itu.
Sang Dirut memastikan bahwa uang itu untuk Elvano.
Namun, dia enggan membeberkan asal-usulnya.
Baca juga: 9 Tenaga Ahli Proyek BTS Kominfo Terima Gaji Buta
"Itu untuk kamu saja. Tidak usah tahu dari mana," kata Elvano, mengingat lagi ucapan Anang Latif.
Meski diberikan saat Elvano masih menjabat PPK BAKTI, dia mengaku tak tahu tujuan pemberian uang tersebut.
Katanya, dia tak pernah sekalipun menanyakan Anang Latif perihal tujuan pemberian uang itu.