TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak khawatir barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI tahun 2014 disembunyikan para tersangka.
Itu disampaikan Alex merespons pertanyaan awak media terkait belum adanya kegiatan penggeledahan dalam perkara tersebut.
"Kenapa takut? Sejauh ini belum ada instansi lembaga pemerintah yang menghilangkan barang bukti," kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Di sisi lain, Alex mengatakan, pihaknya kini sedang menyelisik transaksi keuangan para tersangka.
Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu meyakini pihak bank tak mungkin mengelabui tim penyidik KPK.
"Kalau transaksi keuangan? Itu kita bisa cek juga di bank. Kan enggak mungkin juga bank menghilangkan barang bukti. Saya pikir itu," kata Alex.
KPK diketahui tengah menelusuri aktivitas perbankan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas RI.
Penelusuran dilakukan lewat dua saksi yang diperiksa pada Selasa (15/8/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dua saksi dimaksud yaitu, Maemunah; Supervisor CSO Bank BNI Cabang Menteng dan Vivi Wachyuni, Pemimpin Outlet/KCP BNI Grand Indonesia.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/8/2023).
"Di mana diduga adanya aliran uang dari pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 masuk ke rekening bank para tersangka dimaksud," ujar Ali menambahkan.
Diberitakan, KPK sedang membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
Adapun proyek yang dikorupsi terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014. Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekira Rp87,4 miliar.
Salah satu orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke.