Jawaban itu disambut celetukan hakim bahwa uang yang diterima Elvano hampir setara dengan harga 1 tower BTS 4G.
"Hampir sama yah?" kata Hakim Dennie Arsan
Gelak tawa pun pecah dari seluruh orang di ruang sidang saat itu.
Termasuk diantaranya para penasihat hukum, tim jaksa penuntut umum, hingga pengunjung sidang.
Hakim Dennie kemudian kembali menegaskan penerimaan uang itu kepada Elvano.
"Jadi kira-kira saudara dapat, terima tuh setara dengan 1 proyek BTS? Betul tidak?"
"Iya betul."
Kemudian disebutkan hakim bahwa uang yang nilainya setara 1 tower BTS itu baru terungkap dari 1 orang.
Hakim pun menyinggung kemungkinan uang yang diterima Irwan Hermawan lebih besar. Sebab dialah yang menebar uang ke berbagai pihak, termasuk Elvano.
"Itu baru dari saudara yang terima ya. belum lagi yang memberikan (Irwan)," kata Hakim Dennie Arsan.
Untuk informasi, keterangan Elvano Hatohorangan ini sebagai saksi dalam persidangan atas perkara tiga terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang