Hengki mengatakan para pelaku terbagi menjadi beberapa klaster.
Pertama, jaringan teror yang menjadi ranah Densus 88 Antiteror.
Kedua, penjual senjata api ilegal maupun pabrikan.
Ketiga, pabrik modifikator senjata di Semarang.
Keempat, penerima senjata api ilegal dari penjual maupun pabrik modifikator.
"Dalam kesempatan ini kami tidak sebut nama tersangka dan sebagainya karena operasi kami belum selesai, masih banyak senjata yang belum kami sita," tuturnya.
Meski begitu, Hengki belum menyebut identitas para tersangka karena masih melakukan penyelidikan dan pengembangan.