Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikabarkan ada oknum polisi yag memasok senjata api ke DE eks karyawan PT KAI, tersangka teroris, Polda Metro Jaya pun bereaksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membantah senjata terduga teroris tersebut dipasok oleh oknum polisi.
Ternyata penyuplai senjata tersebut bukanlah polisi tapi warga sipil.
Baca juga: Soal Pegawai PT KAI jadi Tersangka Teroris, Erick Thohir Minta Direksi Komisaris Perketat Rekrutemn
"Ini berita yang salah, penyuplai senjata FNC dan G2 Combat sudah kami tangkap, itu sipil," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2023).
Sebelumnya beredar informasi bahwa Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra disebut sebagai pemasok senjata untuk DE.
Hengki menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Hengki, Iptu Yudi hanya menerima titipan senjata api ilegal.
"Tapi, bukan yang pemasok, pemasoknya sipil ini sudah kita tangkap, dan ini ternyata residivis. Sudah pernah kita tangkap dulu, juga terkait peredaran senjata api," ujar dia.
Dalam kasus peredaran senjata api atau senpi ilegal ini, Polda Metro Jaya menangkap tiga oknum anggota Polri.
Ketiganya adalah anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bripka Reynaldi Prakoso, anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Bripka Syarif Mukhsin, dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra.
Hengki mengungkapkan, Bripka Reynaldi telah dipatsus atau penempatan khusus.
Baca juga: Kapolri Sebut Sedang Lakukan Pengembangan Jaringan Oknum Karyawan KAI Terduga Teroris di Bekasi
"Sekarang (Bripka Reynaldi) dipatsus," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2023).
Polda Metro Jaya kini masih terus melakukan penyelidikan. Hengki mengaku bakal menindak tegas anak buahnya jika ditemukan unsur pidana.
"Apabila pidana di depan kita, kita akan pidanakan, walaupun itu anggota Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tegas dia.