Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam saksi telah dikonfrontir tim penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Jumat (18/8/2023).
Di antaranya, terdapat dua terdakwa dan satu tersangka. Mereka ialah eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta dua kawan sealmamaternya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Kemudian 3 penasihat hukum Irwan turut diperiksa, yakni Maqdir Ismail, Handika Honggowongso, dan Daril.
Keenamnya dikonfrontasi terkait uang Rp 27 miliar yang beberapa waktu lalu dikembalikan ke Kejaksaan Agung oleh tim penasihat hukum Irwan Hermawan.
Konfrontir keenamnya dilaksanakan sekira 5 jam, sejak pukul 13.30 hingga 18.30 WIB.
Setelah 5 jam, tinggal tiga sekawan saja yang diperiksa, yakni Anang Latif, Irwan Hermawan, dan Windi Purnama. Berdasarkan pantauan, ketiganya baru keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekira pukul 21.00 WIB.
"Telah dilakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang USD 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI selaku Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan kepada Tim Jaksa Penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Jumat (18/8/2023) malam.
Baca juga: Setelah Konfrontasi, Pengacara Terdakwa Tak Akui Rp 27 Miliar Kasus BTS 4G Diperoleh dari Mr S
Satu di antara materi pemeriksaan, mengenai asal-usul uang Rp 27 miliar tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik memanggil saksi guna mendengar keterangan terkait asal-usul dan status uang tersebut," katanya.
Namun hingga konfrontir berakhir, Kejaksaan Agung maupun tim penasihat hukum Irwan Hermawan tak memberikan jawaban mengenai asal-usul uang tersebut.
Hingga kini, asal-usul Rp 27 miliar yang dikembalikan pada Kamis (13/7/2023) lalu, masih menjadi teka-teki.
Dari pihak jaksa, hanya memastikan bahwa konfrontir telah dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan.
"Konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut.