TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 24 mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
Infomasi itu dihimpun berdasarkan data calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beberapa waktu lalu.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan, temuan pihaknya ini berdasarkan basis data ICW dari pengumuman KPU tahun 2019 lalu yang menyebutkan ada 72 mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
“Setelah dilihat lebih lanjut, berdasarkan temuan ICW setidaknya ditemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dirilis oleh KPU RI,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (28/6/2023).
Sejauh ini KPU RI baru merilis data bacaleg eks terpidana yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif DPR RI dan DPD. Sedangkan untuk data bacaleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota masih belum diungkap.
Oleh sebab itu ICW pun mendesak KPU RI untuk tidak melindungi mantan terpidana dengan cara segera mengumumkan data itu secara terbuka ke masyarakat.
Adapun berikut data 24 mantan terpidana yang maju sebagai bacaleg hasil temuan ICW dari masing-masing partai politik:
Golkar
Heri Baelanu, nomor urut 6, DPRD Kabupaten Pandeglang dapil Pandeglang I
Dede Widarso, nomor urut 4, DPRD Kabupaten Pandeglang dapil Pandeglang 5
Eu K Lenta, nomor Urut 2, DPRD Kabupaten Morowali Utara, dapil Morowali Utara I
Rommy Krishnas, nomor urut 5, DPRD Kota Lubuk Linggau, dapil Lubuk Linggau III
Perindo
Edy Muklison, nomor urut 1, DPRD Kabupaten Blitar, Dapil Blitar IV