Namun kata dia, yang lebih valid dan resmi akan dituangkan dalam Keppres.
"Nanti dituangkan dalam Keppres. Mari kita tunggu bersama Keppres, karena penjabat kepala daerah yang valid adalah yang nama dan daerah tercantum dalam Keppres," jelas dia.
Sebelumnya ada 10 nama Pj gubernur beredar.
Berikut 10 nama tersebut seperti dikutip dari Tribun Medan:
1. Bey Machmudin (Pj Gubernur Jawa Barat).
2. Nana Sudjana (Pj Gubernur Jawa Tengah).
3 . Hassanudin ( Pj Gubernur Sumatera Utara).
4. Sang Made Mahendra Jaya ( Pj Gubernur Bali).
5. Lalu Gita Ariadi ( Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat).
6. Ridwan Rumasukun ( Pj Gubernur Papua).
7. Ayodhia Kalake ( Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur).
8. Harrison Azroi (PJ Gubernur Kalimantan Barat).
9. Andap Budhi Revianto ( PJ Gubernur Sulawesi Tenggara)
10. Bachtiar Baharuddin ( PJ Gubernur Sulawesi Selatan).