Menurut Ali, hal tersebut melihat dinamika lapangan di mana saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan.
"Tim penyidik akan mengagendakan setelah melihat perkembangan dari pengumpulan alat bukti yang akan dilakukan sesuai dengan agenda, yang itu juga sudah disiapkan waktunya," kata Ali.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.
Di sisi lain, komisi antikorupsi juga sudah mencegah ketiga tersangka itu bepergian ke luar hingga Februari 2024.