News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dito Mahendra

Polisi Kembali Sita Sepucuk Senjata Api Beserta Amunisinya dari Tangan Dito Mahendra

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan Dito Mahendra menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol setelah buron sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal tiba di Bareskrim Polri, Jakarta setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023). Bareskrim Polri kembali menyita satu unit senjata api (senpi) saat menangkap Dito Mahendra di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menyita satu unit senjata api (senpi) saat menangkap Dito Mahendra di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut selain senpi, pihaknya juga menyita lengkap dengan amunisinya dari tangan Dito Mahendra.

"Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senajat api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan. Lengkap dengan amunisinya," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Dito Mahendra di Sebuah Villa Bali Saat Lagi Liburan

Meski begitu, Djuhandani belum bisa memastikan jenis senpi itu maupun apakah senpi tersebut legal atau ilegal.

"Senjata baru saya serahkan ke Labfor," ungkapnya.

Dito tiba di Gedung Bareskrim Polri, pukul 15.47 WIB Indonesia dengan dikawal sejumlah penyidik termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Sebelumnya, pelarian Dito terhenti setelah polisi berhasil menangkap dirinya di Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023) kemarin.

Baca juga: Dito Mahendra Siap Buka-bukaan Soal Kasusnya: Tunggu Faktanya  

Dito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange dan topi berwarna putih dengan posisi tangan diborgol sambil didampingi dua penyidik.

Tak banyak kata yang keluar dari mulut Dito Mahendra saat digiring masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Saat ini, Dito sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri setelah buron kurang lebih empat bulan lamanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini