TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mempertanyakan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam aduan ihwal Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Yulianto, jika yang jadi perkara aduan itu berkaitan dengan Silon yang berlandaskan dari Peraturan KPU (PKPU) 10/2023, harusnya Bawaslu mengambil langkah juidicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan oleh Yulianto dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) DKPP, Rabu (13/9/2023).
"KPU itu bekerja berlandaskan aturan Undang-Undang (UU), jadi di PKPU 10 sudah dijelaskan bahkan sudah dibaca yang mulia sendiri," ujar Yulianto dalam sidang.
"Dan kalau memang merasa tidak sepakat dengan soal PKPU itu mestinya langkahnya ke MA juga. Jadi biar jelas begitu," tambahnya.
Jika hanya diadu ke DKPP, Yulianto khawatir tidak bakal ada kepastian.
Sebab, lanjutnya, jika PKPU yang jadi permasalahan, aturan itulah yang kemudian diperkarakan, bukan KPU yang diadukan sebagai individu.
"Kalau penyelenggara seperti ini terus, gimana? Enggak ada kepastian nanti. Silakan salurkan ke lembaga yang berwenang. Bukan nabrak-nabrak begini. Mohon maaf. Kalau memang masalah itu aturannya, ya di-challenge dong aturannya," tutur Yulianto.
Ia juga menegaskan KPU berpegang teguh pada UU dan PKPU, sehingga tidak mungkin bakal melanggar aturan yang pihakanya rancang sendiri.
Baca juga: Jalani Sidang Etik, Komisioner KPU Bantah Tak Beri Akses Silon ke Bawaslu
"Jadi KPU kenapa melakukan sikap itu karena berpegang teguh pada UU dan PKPU. Mana mungkin kami melanggar aturan kami sendiri," ungkapnya.
"Terkait tadi sudah diberikan akses yang tertuang di PKPU, (jika Bawaslu) tidak puas, mestinya (mencari cara) gimana caranya PKPU diubah," sambung Yulianto.