News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sah! MK Tolak Gugatan soal Masa Berlaku SIM, Tetap Harus Perpanjang 5 Tahun Sekali

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. MK menolak gugatan terkait masa berlaku SIM agar diberlakukan seumur hidup. Ada beberapa alasan dari MK sehingga melakukan penolakan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Adapun gugatan yang disampaikan pemohon yakni meminta agar masa berlaku SIM seperti layaknya e-KTP, seumur hidup.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (14/9/2023) dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih pun membeberkan alasan penolakan gugatan tersebut yaitu dalil dari pemohon agar masa berlaku SIM sama dengan e-KTP tidak dapat disamakan.

Hal tersebut, lantaran SIM adalah dokumen yang hanya diwajibkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

"Di mana untuk mendapatkannya calon pengemudi tersebut harus memiliki kompetensi dalam mengemudi sesuai dengan jenis SIM yang dimohonkan, dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti usia, kesehatan, serta lulus ujian praktik dan tertulis dalam mengemudi," kata Enny.

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Internasional Tahun 2023, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Selain itu, SIM memiliki fungsi sebagai pendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Hal ini, kata Enny, semakin menegaskan perbedaan mendasar dari SIM dan e-KTP.

"Menurut Mahkamah, meskipun antara KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda."

"Dalam hal ini, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan kepada semua Warga Negara Indonesia, sedangkan SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor dan tidak semua warga Indonesia diwajibkan untuk memilikinya," jelasnya.

Enny mengatakan, perbedaan lain antara SIM dan KTP adalah KTP tidak memerlukan evaluasi secara berkala.

Evaluasi e-KTP tersebut, imbuhnya, hanya dilakukan jika ada perubahan identitas, hilang atau rusak.

"Maka pemilik KTP-el memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memperbaharuinya atau menggantinya," kata Enny.

Sementara, penggunaan SIM begitu dipengaruhi kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan keselamatan dalam berlalu lintas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini