Bahkan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sudah menyampaikan agar para tersangka dihukum mati.
“Danpuspom punya semangat yang luar biasa. Yaitu menetapkan Pasal 340 Jo 338 Jo 351 tentang pembunuhan berencana,” ucap mantan ketua KIP Aceh ini.
Selain itu, ia juga memuji Pomdam Jaya yang transparan dalam penanganan kasus. Ridwan mengatakan sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan dengan sangat baik.
“Kita sekali lagi mengapresiasi kinerja penyidik Danpom Jaya dan semangat keterbukaan, serta komitmen dari Panglima TNI dan Kasad,” imbuh Ridwan Hadi yang diamini pengacara lain.
Apresiasi juga disampaikan kepada anggota Komisi I DPR RI, anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma yang mengawal proses penegakan hukum agar berjalan adil.
“Kita tidak boleh mengintervensi penyidik tapi kita mengadvokasi agar proses ini bisa berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” ungkap Ridwan Hadi.
“Insyaallah dijanjikan oleh Danpomdam Jaya, akhir September ini kasus ini sudah bisa penuntutan dan sidang. Semangat transparan harus terus diterapkan agar masyarakat bisa mengawalnya,” tambahnya.
Saat ditanya apakah kasus pembunuhan Imam Masykur murni kriminalitas atau ada keterkaitan dengan persoalan lain, Ridwan Hadi tidak langsung menjawab. Ia menyatakan pengacara hanya fokus mengadvokasi kasus pembunuhan.
“Kami tim advokasi hanya menerima kasus pembunuhan dulu, kemudian motif di balik itu semua negara mungkin bertanggung jawab untuk melakukan (menguak) itu, termasuk pihak kepolisian,” ucapnya.
Sedangkan kuasa hukum lainnya, Putra Safriza menambahkan informasi yang diterima pihaknya dari Danpomdam Jaya, untuk motif pembunuhan sudah ditemukan dan sekarang sedang dalam pengembangan penyidik.
“Apa motifnya? Belum disampaikan (ke kita) karena masih penyidikan. Pengembangan itu wilayah penyidik,” ungkap pria yang akrab disapa Putra Bayu ini.
Dalam kesempatan itu, Putra juga menyampaikan hasil autopsi jenazah Imam Masykur yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Ia mengatakan Imam Masykur merenggang nyawa akibat adanya benturan keras dan pembukuan darah di otak.
“Kita dari kuasa hukum sudah menyurati pihak RSPAD untuk meminta turunannya (hasil autopsi). Nanti kita minta tim forensik untuk menjelaskan hasil autopsi. Karena kemarin, yang minta hasil autopsi jenazah almarhum penyidik dan sudah diserahkan kepada penyidik,” demikian Putra Safriza.