Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materiil, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/9/2023).
Hal ini terkait pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946); Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: MK Tunda Sidang Uji Materiil UU ITE yang Diajukan Haris Azhar dan Fatia
Haris Azhar selaku pemohon uji materiil pasal tersebut, memberikan keterangan terkait persidangan kasus yang melibatkannya, yakni dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang masih berproses hingga saat ini.
Hal itu bermula saat Kuasa Hukum Pemohon mengatakan, pemohon turut hadir dalam sidang dan meminta waktu untuk menyampaikan keterangan kepada majelis hakim konstitusi.
Merespons hal itu, Ketua MK Anwar Usman kemudian memberikan kesempatan untuk Haris Azhar memberikan keterangannya.
Dalam keterangannya, pemohon perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 itu meminta Mahkamah agar dapat mempertimbangkan konteks waktu antara sidang uji materiil pasal yang digugatnya di MK dengan persidangan kasus yang melibatkannya, di PN Jakarta Timur.
"Di waktu yang singkat ini saya hanya ingin menyampaikan selain terkait dengan situasi hukum yang saya alami terkait dengan pasal yang saya ajukan, penting kiranya saya bermohon di sini kepada majelis yang mulia untuk bisa atau mampu memberikan konteks, tidak hanya pada pertimbangan tetapi juga dalam konteks waktu, sehingga bisa menjadi bekal untuk proses yang kami sedang jalani di pengadilan negeri," ucap Haris, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Lebih lanjut, Haris menegaskan, permohonan yang diajukan merupakan materi perundangan yang diyakini telah kehilangan konteks, terutama secara historis.
"Untuk itu, saya berharap sekali Ketua Mahkamah Konstitusi dan juga majelis yang terhormat ini bisa memberikan keleluasaan untuk memeriksa secara materiil secara kontekstual terutama melihat pada historisitas pasal tersebut," tutur Haris Azhar.
Baca juga: Besok Haris Azhar dan Fatia Bawa 2 Saksi Meringankan di Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut
Haris kemudian berharap agar proses kebebasan berekspresi tetap terjaga dengan baik, namun tidak juga diganggu.
"Di satu sisi memang ada permintaan untuk tidak dipakai berlebihan (UU ITE), tetapi di sisi lain pengguna kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi juga tidak terancam," kata Haris.
Usai mendengar keterangan dari satu di antara pemohon, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, keterangan dari Haris dicatat pihaknya dalam berita acara persidangan.
"Apa yang disampaikan tadi tercatat dalam berita acara ya," ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman.