Saat itu Karen dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 668 miliar dalam kasus pembelian blok migas Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Baca juga: Sri Mulyani Singgung Pertamina Dan PLN Berperan Penting Dalam Transformasi Energi
Dalam persidangan 10 Juni 2009, Karen divonis 8 tahun penjara.
Hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging), dilansir oleh Kompas.com.
Kasus yang menyeret Karen bermula dari strategi bisnis Pertamina yang dinilai mengabaikan prosedur dan kajian investasi di Pertamina dalam pembelian participating interest BMG.
Karena juga dinilai tidak melakukan analisis risiko yang akhirnya membuat Pertamina merugi dalam investasi di blok migas tersebut.
Sempat Dicekal
Sebelumnya, Karen sempat dicekal, hal itu dibenarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Soal pencekalan Karen Agustiawan, dikatakan langsung oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh.
Pihaknya mengatakan pencekalan Karen atas permintaan KPK
Diberitakan, Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/7/2022), melansir oleh Kompas.com.
Namun, Saleh tidak menjelaskan alasan pencekalan tersebut.
Di lain pihak, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebelumnya menyebutkan, KPK telah menemukan peristiwa pidana ketika mengumpulkan keterangan di tahap penyidikan.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, namun terkait siapa tersangka dalam kasus tersebut masih belum diketahui.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Muhammad Idris/Fika Nurul Ulya)