"Di Inggris sempat nonton bola nggak, Liga Inggris?" tanya hakim.
"Nggak ada yang mulia. Nggak sempat. Pak Menteri jadwalnya padat. Di TV kayaknya," jawab Latifah.
"Kalau di TV ngapain jauh-jauh ke Inggris? Ke Manchester nggak nonton Manchester United, atau Manchester City," tanya hakim.
"Tidak yang mulia. Nggak ada," jawab Latifah.
"Oh, nggak ada nonton bola? Ya, siapa tahu Pak Menteri ikut nonton bola di sana. Kalau nggak ada ya udah, nggak apa-apa," kata hakim Fahzal lagi.
Baca juga: Fakta Sidang Korupsi BTS Kominfo: Akomodasi Adik Johnny G Plate Dibayari Negara Saat Pergi ke Eropa
Dalam perkara ini Johnny Plate dkk didakwa ikut bersama-sama melakukan korupsi dalam pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun.
Selain Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, tiga orang lainnya juga sudah menjadi terdakwa.
Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan, mereka juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.