News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK Pemkab Bekasi 2023 -- Berikut ini syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis yang dibuka untuk 1.833 formasi.

Alokasi pelamar:

a. Pelamar Khusus:

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi tempat bekerja pada saat mendaftar;

- Tenaga non ASN yang melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi tempat bekerja pada saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi

Berikut ini syaratnya:

1. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan ketentuan:

- Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
- Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda
- Paling singkat 5 tahun pada jenjang ahli madya
- Paling singkat 7 tahun pada jenjang ahli utama.

2. Masa kerja tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pihak berikut sesuai dengan tempatnya bekerja:

- Kepala sekolah
- Kepala puskesmas
- Kepala rumah sakit
- Pejabat pimpinan tinggi pratama
- Pejabat administrator
- Kepala divisi

3. Syarat wajib:

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar bukan STR Internship
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan

4. IPK minimal 3,00 skala 4 bagi pelamar dari lulusan D3, D4, S1, S2, S3 yang dibuktikan dengan transkip nilai kecuali difabel

5. Membuat surat pernyataan

6. Pelamar difabel wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini