Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianti, turut memberikan uang kepada eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dugaan itu diperoleh saat penyidik KPK memeriksa Irwan Mussry sebagai saksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu yang menjerat Eko Darmanto.
CEO Time International itu diperiksa pada Rabu (20/9/2023) kemarin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Irwan Mussry Diperiksa KPK, Suami Maia Estianty Bantah Soal Transaksi Jam Mewah dengan Eko Darmanto
Irwan Mussry sendiri usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik saat pemeriksaan.
"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," ucap Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
Irwan menjawab dengan terbata-bata ketika awak media bertanya apakah dirinya mengenal sosok Eko Darmanto.
Irwan Mussry mengaku pemeriksaannya hari ini tidak terkait urusan jual beli jam tangan.
"Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," aku Irwan Mussry.
"Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," sambungnya.
Irwan Mussry mengelak ketika dikonfirmasi wartawan terkait apakah dirinya memberi uang kepada Eko Darmanto.
"Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya... agak sedikit capek lah," tutur Irwan.
Berawal dari Kasus Eko Darmanto