TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga telah melakukan pembohongan publik terkait hasil pemenuhan jumlah keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen.
Hal itu disampaikan salah satu pengadu, Listyowati, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023, pada Jumat (22/9/2023).
Listyowati mulanya menjelaskan, pada tanggal 17 Mei 2023, Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta para anggotanya (pihak teradu I-VII) melakukan rapat konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) tahun 2023 bersama DPR dan pemerintah.
Ia mengatakan, dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU bersama Komisi II DPR itu, terdapat pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang diduga membohongi publik.
Adapun pernyataan Ketua KPU itu pada intinya menyatakan, seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu telah memenuhi jumlah keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen.
"Keterangan teradu I (Ketua KPU, Hasyim Asy'ari) selaku Ketua KPU dalam forum RDP Komisi II yang dikutip beberapa media justru membohongi dan menyesatkan publik," ucap Listyowati, dalam persidangan di Gedung DKPP RI, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Terkait dugaan dari Para Pengadu tersebut, Listyowati menjelaskan, penyataan Hasyim Asy'ari soal pemenuhan jumlah keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen tidak dilengkapi data yang valid.
"Teradu I menyatakan, 18 parpol peserta pemilu telah memenuhi jumlah keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen, tanpa menunjukkan data yang valid bagaimana pemenuhan keterwakilan perempuan, apakah secara kumulatif atau di setiap dapil untuk tiap jenjang lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," jelas Listyowati.
Baca juga: Eks Anggota KPU Harap DKPP Netral dalam Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP Besok
"Pernyataan sepihak teradu I tanpa didukung data yang valid, sehingga melanggar prinsip jujur sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf a, jujur maknanya dalam penyelenggaraan pemilu," tuturnya.
Sebagai informasi, sidang ini dilakukan terkait aduan, bahwa KPU RI melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU 10/2023).
Adapun aduan diajukan Para Pengadu, yang di antaranya Mike Verawati Tangka, Listyowati, Misthohizzaman, Wirdyaningsih, dan Hadar Nafis Gumay.