Saat dicecar oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri, Windi mengaku bahwa penyerahan uang ke Sadikin merupakan perintah Anang Achmad Latif.
Dari Anang Latif pula dia mengetahui bahwa uang itu diperuntukan bagi BPK.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi.
Baca juga: Hakim Kaget Hingga Pukul Meja Dengar Duit Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Mengalir ke Oknum BPK
Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.
"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura," katanya.
Karena banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar.
Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta.
Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya.
Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget.
Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja.
Baca juga: Terdakwa BTS Kominfo Anang Latif Benarkan Keterangan Saksi, Istrinya Membeli Rumah Rp 10,7 Miliar
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ujar Windi.
"Berapa pak?" tanya Hakim Fahzal, memastikan.
"Rp 40 miliar," jawab Windi.
"Ya Allah! Rp 40 miliar diserahkan di parkiran?" kata Hakim Fahzal keheranan.