TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka buka pendaftaran PPPK 2023, dengan besaran gaji sekira Rp 6 Juta hingga Rp 10 Juta.
Lantas apa formasinya?
Diketahui PPPK BPS 2023 ini dibuka untuk 347 formasi.
Lantas berikut formasi, alokasi kebutuhan dan kualifikasi pendidikannya dikutip dari casn.bps.go.id:
1. Ahli Pertama - Analis Hukum
- Alokasi kebutuhan: 2
- Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Hukum
2. Ahli Pertama-Arsiparis
- Alokasi kebutuhan: 5
- Kualifikasi Pendidikan: S1 Ekonomi Pembangunan (Non Kependidikan), S1 Manajemen (Non Kependidikan), S1 Sistem Informasi (Non Kependidikan), S1 Akuntansi (Non Kependidikan), S1 Bimbingan Konseling (Kependidikan), S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (Kependidikan).
Baca juga: Jumlah Pendaftar PPPK Guru 2023 Capai 338.349, padahal Kuotanya 296.059
3. Terampil-Arsiparis
- Alokasi kebutuhan: 36
- Kualifikasi Pendidikan: D-III Sekretaris, D-III Kesekretariatan, D-III Sekretariat, D-III Sekretaris Manajemen, D-III Sekretaris, Komputer dan Manajemen, D-III Sekretaris dan Manajemen, D-III Sekretaris Perkantoran, D-III Sekretariat, Komputer dan Manajemen, D-III Sekretari, D-III Administrasi Perkantoran, D-III Manajemen Perkantoran, D-III Komputerisasi Akuntansi, D-III Akuntansi
4. Terampil-Pranata Komputer
- Alokasi kebutuhan: 263
- Kualifikasi Pendidikan: D-III Teknologi Komputer, D-III Teknik Komputer, D-III Sistem Informasi, D-III Teknologi Informasi, D-III Manajemen Informatika, D-III Teknik Informatika
5. Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Alokasi kebutuhan: 41
- Kualifikasi Pendidikan: D-III Administrasi Publik, D-III Komputer dan Sistem Informasi, D-III Manajemen Informatika, D-III Manajemen Sumber Daya Manusia
D-III Sistem Informasi, D-III Teknik Komputer
Rentang Penghasilan
1. Ahli Pertama - Analis Hukum
Penghasilan Minimal: Rp 7.500.000
Penghasilan Maksimal: Rp 10.000.000
2. Ahli Pertama - Arsiparis
Penghasilan Minimal: Rp 7.500.000
Penghasilan Maksimal: Rp 10.000.000