Pemberlakuan Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM di antaranya dinilai telah menghambat, merugikan, atau paling tidak potensial merugikan hak konstitusional Pemohon I Marzuki Darusman.
Hal tersebut karena Marzuki selama ini sudah berupaya, berjuang, dan bekerja untuk mewujudkan pemberian, perlindungan, pemenuhan hak asas manusia tanpa kecuali, tidak hanya bagi warga negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap warga dunia karena prinsip universalitas hak asasi manusia.
Namun pada amar putusan yang dibacakan pada Jumat (14/4/2023), Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan untuk seluruhnya permohonan tersebut.
Di sisi lain, kata Ibnu, ada poin yang perlu ditindaklanjuti dalam pertimbangan hukum di putusan tersebut yakni soal hubungan diplomasi, sosial dan ekonomi.
MAP dan CHRO kemudian memberikan kuasa ke pada pihaknya selaku pengacara pada Firma Hukum Themis untuk mengajukan laporan terkait dengan dugaan bisnis tersebut kepada Komnas HAM.
"Poinnya adalah, kami meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan penelusuran atas dugaan bisnis tersebut. Komnas HAM yang memiliki kewenangan penegakan HAM diharapkan mampu melakukan penelusuran atas dugaan tersebut. Apalagi Indonesia dalam Konstitusinya selain melindungi hak setiap warga negara juga melindungi Hak Setiap Orang," kata Ibnu saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (4/10/2023).
"Oleh karena itu, untuk memahami konstruksi laporan itu harus didasarkan pada Putusan Nomor 89/PUU-XX/2022. Advokasi yang dilakukan ini sebenarnya sama dengan semangat Indonesia dalam mewujudkan Lanjut Five-Point Consensus di Myanmar," sambung dia.
Ia pun menekankan laporan yang disampaikan pihaknya kepada Komnas HAM tersebut masih pada tataran dugaan.
"Apa yang kami laporkan ini adalah dugaan yang kami sertai dengan data sebagaimana yang Mas dapatkan," kata dia.
Komnas HAM Masih Menelaah
Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI mengatakan baru menerima aduan tersebut pada Selasa (3/10/2023) kemarin sore.
Pihaknya, kata Hari, masih menelaah perihal ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM dalam aduan tersebut.
Nantinya, kata dia, laporan tersebut akan diteruskan ke mekanisme pemantauan Komnas HAM apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran HAM.
"Masih ditelaah oleh bidang Pengaduan apakah ada dugaan pelanggaran HAM-nya. Baru nanti diteruskan ke mekanisme pemantauan apabila dari analisis itu ditemukan dugaan pelanggaran HAM," kata dia ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (4/10/2023).
DEFEND ID Membantah
Holding BUMN Industri Pertahanan (DEFEND ID) menegaskan tidak pernah melakukan ekspor produk industri pertahanan ke Myanmar pasca 1 Februari 2021.