Direktur Utama DEFEND ID, Bobby Rasyidin, mengatakan hal tersebut sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar.
DEFEND ID lewat PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding serta beranggotakan PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia, kata dia, mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar.
Sebagai perusahaan yang memiliki kemampuan produksi untuk mendukung sistem pertahanan yang dimiliki negara, kata Bobby, DEFEND ID selalu selaras dengan sikap Pemerintah Indonesia.
DEFEND ID, kata dia, juga selalu patuh dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia.
DEFEND ID, lanjut dia, menegaskan bahwa PT Pindad tidak pernah melakukan ekspor ke Myanmar setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021.
"Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alpalhankam ke Myanmar terutama setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021 terkait kekerasan di Myanmar," kata Bobby dalam siaran pers yang terkonfirmasi pada Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Junta Myanmar Penjarakan Jurnalis Selama 20 Tahun Usai Laporkan Bencana Alam
"Adapun kegiatan ekspor ke Myanmar dilakukan pada tahun 2016 berupa produk amunisi spesifikasi sport untuk keperluan keikutsertaan Myanmar pada kompetisi olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2016," lanjut dia.
Demikian juga halnya dengan PTDI dan PT PAL, kata dia, dipastikan tak memiliki kerja sama penjualan produk ke Myanmar.
"Dapat kami sampaikan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari kedua perusahaan tersebut ke Myanmar," kata Bobby.