4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
11. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Baca juga: Gaji PPPK BPS 2023: Tertinggi Rp 10.000.000, Terendah Rp 6.100.000
Syarat Khusus
1. Lulusan PTN/PTS dalam negeri, memiliki ijazah yang terakreditasi BAN-PT
2. Lulusan PTN/PTS luar negeri telah memperoleh: