TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan penjara terkait perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi proyek Pemprov Papua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Lukas Enembe di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua jaksa penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (19/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Lukas Enembe juga dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 19.690.793.000 dan wajib dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak vonis dibacakan.
Hakim mengatakan, jika Lukas tidak dapat melunasi uang pengganti, maka harta bendanya disita.
Baca juga: KPK Segera Sidangkan Perkara Mantan Anak Buah Lukas Enembe, Gerius One Yoman
Namun, jika Lukas tidak memiliki harta benda yang disita untuk pelunasan uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, Lukas Enembe juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah dirinya dinyatakan bebas.
Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Lukas dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara.
Selain itu, denda yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu meminta Lukas Enembe mengganti Rp 1 miliar.
Tak hanya itu, uang pengganti yang disampaikan hakim juga lebih rendah dari jaksa yang meminta Lukas Enembe membayar sejumlah Rp 47.833.485.350.
Dakwaan Lukas Enembe
Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemprov Papua saat menjabat sebagai Gubernur Papuapada periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Jaksa menyebut bahwa Lukas bersama-sama engan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua tahun 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua tahun 2018-2021, Gerius One Yoman telah menerima hadiah dengan total nilai Rp 45,84 miliar.
"Hadiah itu patut diduga diberikan agar terdakwa Lukas Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan agar perusahaan yang digunakan oleh Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggara 2013-2022 yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya pada 19 Juni 2023 lalu.
Piton Enumbi pun mendapatkan proyek dari Pemprov Papua dan dengan bertahap memberikan fee kepada Lukas Enembe sejak Mei-Juli 2020 senilai Rp 3,34 miliar.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima suap dari Rijatono Lakka sebagai pemilik PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Rijatono, kata jaksa, disebut memberikan fee kepada Lukas agar memperoleh proyek yang didanai APBD Papua.
"Terdakwa meminta agar Rijatono Lakka menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua, dan Rijatono pun menyetujuinya.
Selain suap, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan.
Baca juga: Penuntut Umum Jelaskan Kronologi Lukas Enembe Bisa Terjatuh di Kamar Mandi Rutan KPK
Namun, Lukas tidak melaporkannya ke KPK.
Jaksa pun mendakwa Lukas dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
Selain itu dia juga didakwa gratifikasi dengan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Jaksa pun menuntut agar Lukas dijatuhi pidana penjara selama 10,5 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut agar Lukas dipidana denda Rp 1 milaiar subsidair enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 47.833.485.350.
Namun, jika Lukas tidak bisa membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun dan pencabutan hak dipilih jabatan publik selama lima tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe