10. Akan muncul notifikasi "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahannya?", klik "Iya".
Baca juga: Nilai Ambang Batas CPNS 2023 Beserta Materi TWK, TIU dan TKP
Ketentuan Masa Sanggah:
Peserta CPNS yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCASN.
Masa sanggah ini dilakukan pada 19-21 Oktober 2023.
Sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2023 hanya dapat dilakukan satu kali untuk satu kesalahan/dokumen yang tidak valid.
Peserta yang memiliki kesalahan lebih dari satu dan ingin membenarkan satu saja, tetap tidak akan lolos seleksi administrasi.
Hal ini karena semua persyaratan harus valid untuk dapat lolos seleksi administrasi CPNS 2023.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023