Ketika ditanya tentang kuasa hukum Yosef yang menyebut keterangan Danu mengada-ngada, Achmad menyebutkan bahwa dalami menetapkan tersangka, polisi tidak semata-mata mendasarkan kesimpulan kepada pengakuan Danu.
Polisi, menurut Achmad, pasti sudah memiliki dua alat bukti yang sudah dikantongi dan lebih dari 80 persen bukti.
"Yang lebih menguatkan lagi kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi, tapi sebagai pelaku dan pada saat Danu memberikan keterangan, penyidik menemukan kecocokan. Makanya polisi langsung jemput paksa oknum-oknum tersebut. Saya yakin jemput paksa dan penetapan lima orang tersangka ini bukan sembarangan, jadi pengakuan Danu sebagai pelaku karena suruhan tersangka inisial Y, dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu,"
"Ini satu kebanggaan juga bagi kami, bahwa klien kami berani untuk membongkar masalah ini. Coba kita bayangkan kalau Danu tidak membuka tabir kasus ini, mau sampai kapan dan berapa lama, dan itu akan semakin bias,"
"Setiap tersangka memiliki alibi yang luar biasa, sehingga kita ketahui lebih dari dua tahun (tidak terungkap), kasus seperti Sambo saja itu dalam hitungan bulan sudah terungkap, kasus jalan cagak lebih dari dua tahun tidak terkuak. Saat ini, saya berharap kasus ini bisa benar-benar terungkap, saya mohon kepada seluruh masyarakat dan media untuk bisa yakin dan terus berani membongkar, tanpa ada rasa takut dan lain-lain," katanya.
Laporan reporter Nazmi Abdurrahman | Sumber: Tribun Jabar