Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera, membacakan pandangan Fraksi menyikapi hasil Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang oleh Panja Badan Legislasi, Rabu (25/10/2023).
Dalam pandangannya, Fraksi PKS secara tegas menolak revisi UU Pilkada tersebut.
"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menolak hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Mardani.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Harus Berani Keluar dari Kungkungan Pasal 158 UU Pilkada
Ada beberapa catatan kritis yang menjadi sikap Fraksi PKS menolak revisi UU Pilkada untuk mengakomodir percepatan jadwal Pilkada dari November bergeser ke September 2024.
Berikut catatan Fraksi PKS atas sikap penolakan terhadap revisi UU Pilkada.
Pertama; Fraksi PKS menilai bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan pelaksanaan sistem demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga: PDIP : Perubahan UU Pilkada Serentak Belum Diperlukan
Pilkada yang dilaksanakan secara langsung ini diharapkan dapat menjamin tercapainya kualitas pemerintahan daerah yang berjalan baik dengan dukungan masyarakat seluas-luasnya.
Dalam Pilkada langsung, diharapkan partisipasi masyarakat tinggi sehingga Kepala Daerah yang terpilih memiliki tanggung jawab terhadap publik yang besar karena keterpilihannya ditentukan oleh mayoritas masyarakat. Oleh sebab itu, pengaturan tentang Pilkada harus menjunjung semangat demokrasi yang beradab dan tidak menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekuasaan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan menghormati hukum dan proses yang telah ditetapkan.
Fraksi PKS menilai perumusan kembali jadwal Pilkada harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, meskipun percepatan jadwal Pilkada bisa berdampak positif karena mengurangi waktu jabatan Kepala Daerah yang diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah;
Kedua, Fraksi PKS beranggapan bahwa penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Pilkada ini dilakukan dengan tergesa-sega, untuk dilakukan pembahasaannya bahkan pada saat masih Masa Reses DPR.
Fraksi PKS menilai tidak ada urgensi untuk dengan sesegera mungkin membahas RUU Pilkada ini di Masa Reses DPR yang seharusnya digunakan oleh Anggota untuk terjun langsung melakukan aktivitas di tengah-tengah masyarakat;
Ketiga, Fraksi PKS juga menilai penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Pilkada ini terkesan sangat dipaksakan karena RUU Pilkada ini bukan termasuk daftar RUU Prioritas Prolegnas Perubahan Tahun 2023 maupun Tahun 2024. Selain itu, Fraksi PKS menilai landasan penyusunan RUU Pilkada ini yang dibahas sebagai RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi juga kurang tepat.
Hal ini karena Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian UU Pilkada hanya mengabulkan pengaturan tentang Panwaslu dan syarat Calon Kepala Daerah, dan tidak ada amanat soal perubahan jadwal Pilkada Tahun 2024 untuk dipercepat pelaksanaannya;