Firli dianggap melanggar kode etik pimpinan KPK, mengacu pada aturan insan KPK yang tidak memperbolehkan pimpinan bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antirasuah tersebut.
Firli Bahuri Diminta Tak Terlalu Lama Tunda Klarifikasi
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris berharap Firli tidak terlalu lama menunda proses klarifikasi.
Sebab, Syamsuddin Haris dan anggota Dewas KPK lainnya berharap segera merampungkan perkara ini.
"Waduh kalau alasan (ketidakhadiran) Pak FB saya tidak tahu ya. Jadi Anda bisa tanya langsung kepada beliau ya. Beliau sih minta sesudah tanggal 8. Bagi saya, khususnya, tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan. Sebab, begini, kita di Dewas itu kan banyak yang dikerjakan. Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," ucap Syamsuddin, ditemui di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Adapun Firli telah mengajukan penundaan klarifikasi hingga 8 November 2023 mendatang.
Baca juga: Polisi Periksa Pemilik Rumah di Jakarta Selatan yang Disewakan ke Ketua Firli Bahuri
Belum diketahui alasan Firli meminta pemeriksaan ditunda.
Namun, Syamsuddin menegaskan Dewas KPK tidak memiliki wewenang pemaksaan.
Karena itu, Dewas KPK kini hanya bisa menunggu Firli datang pada 8 November 2023, sesuai yang dijanjikan.
"Kami enggak bisa, Dewas enggak punya, enggak bisa memaksa. Kita kan bukan penyidik. Jadi enggak bisa panggil paksa. Jadi kita mengundang," tandasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)