News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutasi dan Promosi di TNI

Isu Maruli Simanjuntak Jadi KSAD dan Agus Subiyanto Calon Panglima TNI, TB Hasanuddin Beri Bocoran

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak dan KSAD Jenderal Agus Subiyanto. Bocoran soal calon Panglima TNI hingga isu Maruli Simanjuntak bakal menjadi KSAD.

Surat tersebut sudah dikirimkan melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Tadi siang sekitar jam 11.30 WIB, Pak Mensesneg telah menyampaikan secara langsung, Surpres terkait nama Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono ke Ibu Ketua DPR," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Senin.

Tetapi, Ari tak mau membeberkan siapa nama calon pengganti Yudo.

Ia hanya memastikan nama tersebut akan diungkapkan oleh Puan.

TB Hasanuddin Beri Bocoran

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (DOK. DPR RI)

Baca juga: Jenderal Agus Subiyanto Digadang Jadi Panglima TNI, Pengamat Beberkan Sosok Berpotensi sebagai KSAD

Terkait nama calon Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengaku tahu.

TB Hasanuddin mengatakan Surpres berisi nama calon Panglima TNI telah diterima oleh Komisi I.

Ia lantas mengaku mendapat informasi dari seorang pejabat Istana soal siapa yang akan menjabat sebagai Panglima TNI setelah Yudo pensiun.

Menurutnya, pengganti Yudo adalah KSAD saat ini, yaitu Jenderal Agus Subiyanto.

"Saya dapat informasi dari seorang pejabat tinggi Istana bahwa surpres itu dari Presiden sudah dikirim."

"Isinya itu adalah meminta persetujuan pengangkatan Panglima TNI. Calonnya itu adalah KSAD," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi, Senin.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menjelaskan penunjukan Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI, tak melanggar aturan, meski baru saja dilantik sebagai KSAD pada 25 Oktober 2023.

Mengutip Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TB Hasanuddin mengatakan syarat menjadi Panglima TNI adalah perwira aktif, sedang menjabat atau pernah menjadi kepala staf angkatan.

"Berdasarkan UU nomor 34 tahun 2004, bahwa Panglima TNI bisa diangkat dengan syarat, adalah perwira aktif, sedang menjabat atau pernah menjadi kepala staf angkatan."

"Di situ tidak ada klausal yang mengatakan baru berapa hari baru berapa minggu," beber dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini