Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor dugaan kode etik hakim konstitusi berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Ketua MK Anwar Usman karena melanggar etik soal Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal itu diungkapkan oleh Aulliya Khasanofa, bagian dari Constitusional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor dalam kasus dugaan etik hakim konstitusi.
“Harus ada ya landmark putusannya yakni pemecatan dengan tidak hormat kepada Pak Anwar Usman selaku ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Auliya seusai sidang pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan CALS lainnya, Hesti Armiulan menyebut MKMK harus mempertimbangkan rasa keadilan dari masyarakat atas dugaan konflik kepentingan Anwar Usman.
Konflik kepentingan itu ialah soal keterlibatan Anwar Usman dalam memutus perkara Nomor 90 yang membuka jalan bagi keponakannya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Hesti, kegaduhan publik terkait putusan tersebut merupakan dampak nyata dari praktik konflik kepentingan yang dilakukan Anwar.
"Kami meminta kepada MKMK itu mempertimbangkan setidak-tidaknya berani mengukir sejarah,” ujarnya.
“Karena apa yang dilakukan oleh Ketua MK itu menghasilkan sebuah putusan yang itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan ketatanegaraan serta negara hukum yang demokratis," ia menambahkan.
Dalam putusan nomor 90 itu MK merumuskan sendiri norma ihwal seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Tak lama diputus, Gibran pun ditunjuk menjadi bak calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Baca juga: Pelapor Sebut Anwar Usman Menjadikan MK Sebagai Alat Politik untuk Mencapai Kepentingan
Duet boomers-milenial itu pun mendaftarkan diri sebagai peserta pilpres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10/2023).