News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Tower BTS 4G

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya penjara, Johnny G Plate juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian hakim juga memvonis Johnny G Plate untuk membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Johnny G Plate bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Fahzal.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Johnny untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini