Tim penyidik diketahui meninggalkan lokasi dengan menggunakan lima mobil.
KPK mengatakan sebenarnya Sudin dipanggil KPK untuk bersaksi dalam perkara yang menyeret SYL di hari yang sama.
Namun, Sudin meminta pemeriksaannya diundur hingga Rabu (15/11/2023) pekan depan.
Alasan KPK memanggil Sudin ialah untuk menelusuri aliran uang dalam perkara SYL.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono
Khusus SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Deni)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian