News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 9,5 Miliar Hasil Korupsi Tower BTS

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Achsanul Qosasi mengembalikan lagi uang terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengembalikan USD 619 ribu hari ini, Selasa (21/11/2023) ke tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka pada Selasa (19/11/2023), sebulan setelah Sadikin Rusli menjadi tersangka.

Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah Grand Hyatt, Jakarta pada Selasa (19/7/2022) malam hari.

Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini