TRIBUNNEWS.COM - Kemarin, Firli Bahuri menjalani proses klarifikasi di Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait pertemuannya dengan pihak beperkara, dalam hal ini eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (20/11/2023).
Tak hanya itu, dalam proses klarifikasi tersebut, Firli juga dimintai keterangan ihwal adanya dugaan pemerasan.
Namun, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, tak secara rinci mengungkap hasil pemeriksaan terhadap pria berusia 60 tahun itu.
"Ya soal dia diadukan, dilaporkan," kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, menjelaskan materi yang ditanyakan Dewas KPK kepada Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri dan Pengawalan Ketatnya Usai 3 Jam Dicecar Dewas KPK Soal Pertemuan dengan SYL
Hingga sekarang, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut laporan ini.
Dari pihak internal KPK, termasuk keempat pimpinan komisi antikorupsi, serta pihak eksternal KPK, salah satunya Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri sebagai terlapor pada akhirnya juga sudah dimintai keterangan.
Albertina kemudian berbicara terkait kemungkinan akan mengonfrontasi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu lakukan," sebut Albertina.
Albertina juga memastikan timnya tidak terpengaruh oleh penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.
Di mana kasus tersebut Firli berstatus sebagai saksi, rumahnya telah digeledah, dan sejumlah barang disita polisi.
Terlebih, apabila Firli Bahuri sampai ditetapkan sebagai tersangka, maka Dewas KPK bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran etik Firli.
"Ya enggak lah di sana kan pidana, di sini etik. Kami etik tetap berjalan, ya, ditetapkan tersangka tidak tersangka, etiknya tetap berjalan sampai selesai," tuturnya.
Di sisi lain, Dewas KPK menyatakan bakal segera merampungkan laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.