Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Jhon Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/11/2023).
Irfan Kurnia Saleh merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101.
"Hari ini (21/11) Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Ali mengatakan, eksekusi ini berdasarkan putusan majelis hakim pada tingkat terakhir, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan berkekuatan hukum tetap.
Jhon Irfan Kenway akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani.
Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar.
Dalam dakwaan, perbuatan John Irfan Kenway telah merugikan negara sebesar Rp738,9 miliar terkait pengadaan Helikopter AW-101 yang ditujukan untuk kendaraan VIP/VVIP presiden.
Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Pengadaan Helikopter AW-101 ke Pengadilan Tipikor, Jhon Irfan Siap Disidang
Kerugian negara didapat sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022.
Perbuatan Irfan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd., Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran Januari 2015-Januari 2017, Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2015-20 Juni 2016.
Selanjutnya bersama-sama dengan Fachri Adamy selaku Kadisada AU dan PPK pada 20 Juni 2016-2 Februari 2017, Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kasau pada 2015-Februari 2017, dan Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017.
Diketahui pagu anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI tahun anggaran 2016 adalah Rp13,313 triliun dan sebesar Rp742,5 miliar dialokasikan untuk pengadaan helikopter VIP/VVIP presiden.
Irfan Kurnia lalu melakukan pendekatan ke Asrena Kasau Mohammad Syafei pada Mei 2015 dan membicarakan agar Helikopter AW-101 dapat diterbangkan pada acara HUT TNI AU tanggal 4 April 2016.
Baca juga: Irfan Kurnia Saleh akan Didakwa KPK Terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Hari Ini
Maka pada 14 Oktober 2015, Irfan langsung memesan satu unit Helikopter VVIP AW-101 kepada Perusahaan AgustaWestland dan pada 15 Oktober 2015 ia membayar uang tanda jadi (booking fee) sebesar 1 juta dolar AS atau Rp13.318.535.000 atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland. Padahal saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU.