TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terkait kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Papua Barat 2024.
UMP Papua Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp3.393.000.
Dikutip dari TribunPapuaBarat.com, nilai UMP tersebut mengalami kenaikan sebanyak Rp111.000.
Baca juga: UMP Sultra 2024 Naik Rp 126 Ribu Jadi Rp 2.885.964 per Bulan, Cek Perbandingan UMK Daerah pada 2023
Kenaikan itu diambil setelah sidang Dewan Pengupahan (DEPE) menyepakati mematok alpha 0.30 persen sesuai ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Adapun kenaikan UMP Papua Barat 2024 ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengupahan (DEPE) Papua Barat, Melkias Werinussa saat sidang DEPE, Selasa (21/11/2023).
"Rekomendasi yang diterbitkan bersamaan berita acara itu kemudian diteruskan ke Pj Gubernur Papua Barat dan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMP 2024. SK itu kemudian diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)." jelas Melkias Werinussa.
Melkias Werinussa juga mengatakan, semua pihak dalam sidang pengupahan sudah setuju besaran UMP 2024 sehingga rekomendasi diterbitkan.
Semua pihak yang dimaksud adalah asosiasi pengusaha dan serikat buruh.
"Sudah final tadi keputusannya. Itu yang kita sepakati," kata Melkias Werinussa.
"Kami pemerintah hanya mendengarkan. Kesepakatan itu antara pelaku usaha dengan buruh atau tenaga kerjanya." lanjutnya.
Baca juga: Daftar UMP Seluruh Provinsi di Jawa, Jateng Kembali Jadi yang Terendah
Adapun proses penetapan UMP sudah sesuai ketentuan yakni tiap bulan Mei hingga November.
Panjangnya proses tersebut, lantaran adanya sejumlah tahap yang harus dijalani mencakup pertemuan, pengkajian, hingga penetapan upah pada November.
Sebagai informasi, upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November.
Sementara, upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November.
Kenaikan UMP sudah harus mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.
Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023:
1. Formula Penghitungan Upah Minimum
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan.
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
UM (t+1) = (Inflasi + (PE x a)) x UM (t)
- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
- Simbol a ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.
- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
- Jika nilai penyesuaian Upah minimum lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Sidang DEPE Sepakati UMP 2024, Melkias Werinussa: Sifatnya Final dan Pj Gubernur Segera Terbitkan SK.
(Tribunnews.com/Latifah)(Tribunpapuabarat.com)