TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu malam (22/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dilakukan.
SYL diduga diperas terkait penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Namun Firli tak tinggal diam.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengajukan permohonan praperadilan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, tentu kita akan mempertimbangkan hal itu (praperadilan),” kata Ian, Jumat (24/11/2023).
Tak hanya itu, pihaknya berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya.
Ian mengatakan, pihaknya menduga ada hal lain yang mendorong pihak kepolisian menetapkan Firli sebagai tersangka.
“Kita meminta untuk gelar perkara khusus sehingga tuduhan kepada beliau terang benderang, apakah benar ini murni proses hukum yang disangkakan kepada beliau atau ada atensi yang lain,” ucapnya dikutip dari tayangan Kompas TV.
Ian mengatakan penetapan tersangka kepada Filri Bahuri terlalu dipaksakan.
Menurutnya penyidik belum menanyakan soal dugaan pemerasan ketika Firli diperiksa.
Untuk itu, pihaknya keberatan dengan status tersangka kliennya.
"Pemeriksaan tanggal 16 November kemarin materi yang ditanyakan oleh penyidik Polda kepada beliau itu belum bicara pada substansi yang dituduhkan. Masih sebatas pertanyaan-pertanyaan normatif, mengenai riwayat pekerjaan, mengenai penugasan," jelas Ian.
Siapa pengganti Filri jadi Ketua KPK?
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Ketua KPK sementara yang akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berasal dari kalangan pimpinan KPK yang saat ini menjabat.