Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemarin malam, Selasa, 28 November.
Penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di kawasan DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kediaman yang digeledah tim penyidik merupakan rumah dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Sudah Kirim SPDP ke Wamenkumham Eddy Hiariej, Rencana Dipanggil Pekan Ini
"Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
"Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta)," ungkap jubir berlatar belakang jaksa ini.
Namun, Ali tak membeberkan identitas dari rumah yang digeledah tim penyidik KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kediaman yang disatroni tim penyidik KPK ialah rumah milik asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Baca juga: Profil Benny K Harman, Usir Wamenkumham Eddy Hiariej dari Rapat DPR Buntut Status Tersangka di KPK
Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan alat bukti berupa dokumen. Dokumen itu akan disita sebagai pemenuhan berkas perkara.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara," kata Ali.
Saat ini, Eddy Hiariej sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Informasi soal Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11/2023).
Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi.Â
Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya, termasuk konstruksi perkara.