News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejarah Peringatan Hari KORPRI, Diperingati Tiap Tanggal 29 November

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lambang KORPRI - Inilah sejarah singkat peringatan Hari KORPRI yang dirayakan setiap tahunnya, pada tanggal 29 November, simak penjelasannya berikut ini.

Awal mulanya tujuan pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi dan tidak memihak pada sisi mana pun.

Namun, seiring berjalannya waktu, anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain.

Korpri yang beranggotakan PNS dinilai memiliki tujuan untuk memperkuat barisan.

Baca juga: 50 Link Twibbon HUT ke-52 KORPRI, Dilengkapi dengan Cara Mudah Unggah di Media Sosial

Terlebih lagi, ada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya.

Namun, sejak era reformasi, cara pandang tersebut dianggap berbeda karena PNS tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik.

Maka, sejak saat itu jika ingin berpolitik, PNS harus melepas status pegawainya.

Sejak berlaku UU ASN, Korpri menjadi bagian terintegrasi dengan pemerintahan yang siap menjaga kode etik ASN.

Maka dari itu, tanggal berdirinya Korpri kini dijadikan peringatan Hari KORPRI tiap tahunnya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Hadiri Pencanangan HUT KORPRI di Gorontalo

Fungsi KORPRI

1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa

2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota

3. Pelindung dan pengayom anggota

4. Penyalur kepentingan anggota

Baca juga: Memperingati HUT Korpri ke-51, Pemkot Tangerang Berikan Santunan

5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya

6. Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan

7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini