- Kabupaten Landak ; Rp 2.868.456
- Kabupaten Sanggau : Rp 2.789.563,00
- Kabupaten Sekadau : 2.702.616,00 (UMK lebih kecil dari UMP sehingga disesuaikan dengan besaran UMP)
- Kabupaten Melawi : Rp 2.773.438,00
- Kabupaten Sintang : Rp 2.854.277,00
- Kabupaten Kapuas Hulu : Rp 2.746.009,44
- Kabupaten Ketapang : Rp 3.188.983,34
- Kabupaten Kayong Utara: Rp 3.024.184,00
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.com dengan judul Pj Gubernur Harisson Resmi Tetapkan UMK 2024 se-Kalbar, Ada Dua Kabupaten dengan UMK di Bawah UMP
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPontianak/Anggita Putri)
Artikel Lain Terkait UMK 2024