TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, akan diperiksa oleh pihak kepolisian pada hari ini, Jumat (1/12/2023).
Firli akan menghadiri panggilan dari kepolisian sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kehadiran Ketua KPK nonaktif itu ke Bareskrim Polri pada hari ini telah dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukum Firli Bahuri.
Baca juga: KPK soal Firli: Akan Diberhentikan Tetap Bila Statusnya Terdakwa
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB (Firli Bahuri) akan hadir," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Ade mengatakan, pihak kuasa hukum tersangka menyebut jika Firli akan hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
"Pukul 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," sambungnya.
Tanggapan Ketua Wakil KPK
Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Ia berpendapat, pria berusia 60 tahun itu sosok yang bijak dan bisa menerima kenyataan.
Hal itu dikatakan Saut Situmorang ketika dirinya hendak diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri.
"Saya pikir dia wise (bijak), dia bisa menerima kenyataan," kata Saut kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis.
Firli Tersangka
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.