Adapun TN dalam perkara ini merupakan satu di antara tiga tersangka yang telah ditetapkan pada jilid ke-3. Dua lainnya ialah Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama.
Dalam perkara ini, mereka disebut-sebut bekerja sama menilap uang Rp 66 miliar.
Uang tersebut mestinya digunakan untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang.
"Badan Pengelola TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar. Namun pada realisasiya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama," kata Ketut.
Perbuatan itu kemudian mengakibatkan kerugian negara, sehingga ketiganya dan dipastikan masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Namun tak diungkapkan pasal apa yang menjerat mereka dalam perkara ini.
"Perbuatan Tersangka TN, Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS yakni secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang," katanya.
Baca juga: Oditur Militer Tinggi Bakal Tanggapi Nota Keberatan Kubu Terdakwa Korupsi TWP AD Pekan Depan
Perkara jilid ke-3 ini merupakan hasil pengembangan oleh tim penyidik koneksitas.
Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, Brigjen Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara.
Selain itu, Yus Adi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugiaan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar subsidair 4 tahun penjara dan Ni Putu Rp 80 miliar subsidair 6 tahun penjara.
Kemudian dalam perkara berkas kedua, Kolonel CZI Cori Wahyudi dipidana 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 8,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Sementara KGS M. Mansyur Said dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 52 miliar subsidair 6 tahun penjara.