Adapun surat panggilan kedua terhadap Firli Bahuri telah dikirimkan pada Minggu, 3 Desember 2023 kemarin dan sudah diterima di hari yang sama.
"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," ujar Trunoyudo.
Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Demi Jaga Wibawa Polri, Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas Minta Firli Bahuri Segera Ditahan
Desakan Tahan Firli Bahuri
Kendati demikian, muncul desakan dari mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas agar Polisi segera melakukan penahanan kepada Firli Bahuri.
Hal ini, kata Busyro, tak lain untuk menjaga wibawa Polri.
Hal itu diungkapkan Busyro setelah mengisi kegiatan seminar anti korupsi oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten di Gedung Sierad, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, Minggu (3/12/2023).
"Saya duga keras Polda Metro Jaya punya standar kapan harus menahan seseorang, termasuk Firli ke dalam sel tahanan."
"Ya kami minta kalau memang sudah cukup alasan (bukti) segera aja ditahan," ujar Busyro.
Menurutnya, penahanan terhadap Firli Bahuri mestinya dilakukan walaupun Ketua KPK Nonaktif itu sedang mengajukan upaya pra peradilan.
"(Tetap ditahan) walaupun dia mengajukan upaya pra peradilan," lanjut Busyro.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti/Theresia Felisiani)