Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Dia dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak bperkara.
Laporan ini terkait dugaan pemerasan dan foto Firli dengan SYL di sebuah GOR bulu tangkis.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK mengenai kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yakni terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Belakangan, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ia dijerat dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Lantaran status tersangka itu, Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Saat ini, Firli Bahuri belum ditahan. Polisi akan kembali memeriksa Firli pada Rabu, 6 Desember besok.