"Tapi kalau ada celah dan sebagainya (untuk kenaikan UMK) kita akan bahas, saya tidak mau gameling, karena kaitan dengan angka,"
Baca juga: DPRD Situbondo Menilai Pemkab Tak Memihak Buruh karena Hanya Usulkan UMK 2024 Naik Rp28 Ribu
"Semoga ke depannya, buruh bisa lebih sejahtera," katanya.
Sebagai informasi, kenaikan UMK Kab. Bandung 2024 sebesar 2,50 persen ini berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, juga menegaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan serikat pekerja untuk menerangkan mengenai dasar dari kenaikan UMK ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com dengan judul: Bupati Bandung Janji Sediakan Rumah untuk Buruh, Dadang Akan Gaet Investor dan Merumuskannya
(Tribunnews.com/Pondra)(TribunJabar.com/Lutfi)