Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dalam gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Denny mengatakan, ada tiga agenda yang telah dan akan dilakukan pihaknya dalam rangka melakukan advokasi publik dan kontrol atas kinerja MK.
Baca juga: Sepakat Damai, MK Benarkan Cabut Laporan Terhadap Denny Indrayana
Pertama, kata Denny, melakukan uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 bersama Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar.
Kedua, ia mengatakan, akan mengajukan laporan ke Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan KPU RI dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Tiga, mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi atas gugatan Anwar Usman atas terpilihnya Ketua MK yang baru, Hakim Konstitusi Suhartoyo," ucap Denny dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Soal Tudingan Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Denny Indrayana: Saya Lebih Yakin dengan Agus Rahardjo
Denny mengatakan, permohonan sebagai Turut Tergugat itu telah dilakukan pihaknya, pada Selasa ini.
"Alasannya, di samping sebagai tindakan perlawanan atas tindakan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang seharusnya tahu diri dan mengundurkan diri, juga karena kami ingin menegaskan dukungan MK sebagai institusi, bukan pribadi yang memang harus terus dilakukan," jelasnya.
Menurut Denny, meski MK telah dicemari konflik kepentingan yang dilakukan paman Gibran sekaligus adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman. Namun, publik harus terus memberikan dukungan.
"Agar MK kembali kepada khittahnya sebagai penjaga konstitusi, bukan dinasti," tegas Denny.
Terlebih menurutnya, jelang Pilpres 2024, MK tentu harus dijaga dari intervensi strategi pemenangan yang manipulatif dari kelompok-kelompok yang ingin memenangkan Pilpres dengan cara-cara culas.
"Melalui politik uang dan politik curang," ujarnya.
Lebih lanjut, Denny mengatakan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo akan disidangkan, pada Rabu (6/12/2023), pukul 11.00 WIB.
Sidang tersebut nantinya beragendakan Pemeriksaan Persiapan.